PT Gadai MAS Berizin OJK sangat diperlukan terutama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Nasabah yang akan menggadaikan barangnya. Seiring terus berkembangnya PT Gadai MAS di 6 Provinsi di Indonesia, Gadai MAS terus berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik untuk Nasabahnya. Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, kami sebagai perusahaan pergadaian swasta di Indonesia memastikan agar seluruh cabang PT Gadai MAS berizin dan diawasi oleh OJK.

Berikut adalah daftar PT Gadai MAS yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK:

1. Gadai MAS DKI

PT Gadai MAS DKI menjadi cabang pertama yang berhasil mengantongi izin OJK pada tahun 2019 lalu. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/NB.1/2019 tanggal 18 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas DKI berlokasi di Jl. Paus No 8 Rawamangun, Pulogadung – Jakarta Timur. Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

2. Gadai MAS Bali

PT Gadai MAS Bali adalah cabang kedua yang mendapatkan izin OJK pada Januari 2020. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Bali.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas Bali berlokasi di Jl. Gn. Rinjani No. 52 Ruko Blok IXA/6, Monang Maning – Denpasar. Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

3. Gadai MAS NTB

PT Gadai MAS NTB adalah cabang ketiga yang mendapatkan izin OJK pada Maret 2020. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/NB.1/2020 tanggal 10 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas NTB.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas NTB berlokasi di Jl. Adi Sucipto, Ampenan, Mataram – Nusa Tenggara Barat 83118. Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

4. Gadai MAS Kalimantan Timur

Mengikuti Gadai MAS NTB, Gadai MAS Kaltim juga sudah mendapatkan izin OJK pada Maret 2020. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/NB.1/2020 tanggal 19 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Kaltim.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas Kaltim berlokasi di Jl. Jendral Sudirman Blok B-11, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur. Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

5. Gadai MAS Sulawesi Selatan

Gadai MAS Selsel, pada April 2020, kemarin akhirnya mendapatkan izin OJK. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/NB.1/2020 tanggal 7 April 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas Sulsel berlokasi di Jl. Datuk Pattimang No. 16 Kalukuang 90214 – Makassar. Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.