Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Bali. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas Bali diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Mas Bali berlokasi di Jl. Cokroaminoto Gg. Mawar No. 304, Ubung-Denpasar Utara.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

source: www.ojk.go.id