Gadai MAS SUMUT sudah berizin dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan nomor KEP-27/NB.1/2022 tanggal 14 April 2022, jadi calon nasabah & nasabah lain tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena sudah pasti perusahaan yang berizin dan diawasi OJK bisa memberikan pelayanan maksimal dengan standar yang sudah di tetapkan oleh OJK.

 

Kantor Pusat

Jl. Sisingamangaraja No. 9C, Kel. Stitirejol, Kec. Medan Kota Kotamadya Medan

Telp. 061 – 42786788

Email. gadaimas.sumut@gadaimas.com