Gadai MAS DKI sudah berizin dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan pada nomor KEP-49/NB.1/2019 tanggal 18 Desember 2019, jadi calon nasabah & nasabah lain tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena sudah pasti perusahaan yang berizin dan diawasi OJK bisa memberikan pelayanan maksimal dengan standar yang sudah di tetapkan oleh OJK.