Gadai MAS Sulsel sudah berizin dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan pada nomor KEP-26/NB.1/2020 tanggal 7 April 2020, jadi calon nasabah & nasabah lain tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena sudah pasti perusahaan yang berizin dan diawasi OJK bisa memberikan pelayanan maksimal dengan standar yang sudah di tetapkan oleh OJK.