Gadai MAS KALTIM sudah berizin dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan nomor KEP-17/NB.1/2020 tanggal 19 Maret 2020, jadi calon nasabah & nasabah lain tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena sudah pasti perusahaan yang berizin dan diawasi OJK bisa memberikan pelayanan maksimal dengan standar yang sudah di tetapkan oleh OJK.